ARUSBAWAH.CO - Kabar soal pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, belum juga reda.
Isu ini tak lagi sebatas percakapan di Samarinda melainkan sudah dibahas sampai level nasional.
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi titik awal polemik.
Di dalam dokumen itu tertulis spesifikasi kendaraan yaitu SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kWh, penggerak listrik 140 HP, dan torsi 620 Nm.
Jenis spesifikasi itu disebut-sebut mengarah kepada Range Rover Autobiography LWB PHEV, SUV mewah plug-in hybrid.
Harga kendaraan itu dalam RUP ditulis Rp8,5 miliar.
ICW Beberkan Dasar Hukum dan Soroti Tata Kelola Pengadaan
Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan tanggapan resmi lembaganya.
Ia memulai dari dasar hukum.
“Dasar hukum terkait pengadaan K/L/PD mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa,” ujarnya yang diterima redaksi Arusbawah.co, Sabtu (28/2/2026).
Dalam aturan itu, terutama Pasal 22 Perpres 16/2018, ditegaskan bahwa setiap proses perencanaan wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Artinya, sejak awal, publik sebenarnya bisa menelusuri rencana belanja pemerintah.
Spesifikasi Terkunci dan Dugaan Selisih Harga
Wana menekankan, pengadaan suatu barang harus merujuk pada perencanaan yang basisnya adalah kebutuhan.
Salah satu pertimbangan dibelinya suatu produk karena kondisi geografis.
Kalimantan Timur memang punya medan yang tidak ringan.
Namun, menurut dia, kebutuhan tak boleh berubah menjadi penguncian spesifikasi.
“Namun yang menjadi soal, ketika proses pembelian barangnya dikunci pada merek tertentu atau pada spesifikasi tertentu yang mengarah pada suatu perusahaan, maka akan berpotensi melanggar ketentuan,” kata Wana.
Soal selisih harga, ICW belum bisa memastikan ada tidaknya mark up.
Data detailnya belum terbuka di sistem.
“Kami belum dapat menghitung apakah ada potensi mark up atau tidak, karena datanya tidak tersedia di sistem pengadaan, baik perencanaan ataupun pemilihan. Namun, berdasarkan pencarian melalui sumber terbuka, jika dilihat dari segi merek yaitu Range Rover Autobiography LWB PHEV, dari website resminya hanya Rp6,02 miliar. Patut diduga adanya potensi mark-up,” ujarnya.
Namun bagi ICW, perkara ini tak semata soal angka.
Wana menyebut, produk yang dibeli oleh Gubernur Kaltim bukan tentang harga wajar atau tidak, tapi tata kelola pemerintahan yang baik dan tentang kepantasan dirinya sebagai seorang pejabat publik (kepala daerah).
Ia memberi contoh opsi lain yang bisa ditempuh.
“Terkait dengan tata kelola pemerintah, misal, ada opsi gubernur menyewa kendaraan alih-alih membeli. Menyewa kendaraan jauh lebih efisien dibanding ketika membeli,” katanya.
ICW juga mendorong pengawasan dari pusat.
“Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh Gubernur karena hal tersebut merupakan wewenang Itjen,” demikian Wana.
(wan)
- Pokja 30: Marwah Tak Ditentukan Mewahnya Mobil Dinas, Buka Showroom Saja
- Tak Cuma untuk Gubernur, AKD di DPRD Kaltim Disiapkan Fasilitas Mobil Dinas, Hasan Mas'ud Bilang Inspektorat Kawal, BPK Juga Audit
- 'Jangan Saya Disuruh Pakai Kijang, Dek': Jawaban Rudy Mas’ud saat Ditanya Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar di Tengah Demo Mahasiswa




