Arus Publik

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Rencana Pengadaan Mobil Dinas Harusnya Masuk di SIRUP? ICW Beberkan soal Perpres 46/2025

Sabtu, 28 Februari 2026 22:19

Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch Wana Alamsyah/IST

ARUSBAWAH.CO -  Kabar soal pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, belum juga reda.

Isu ini tak lagi sebatas percakapan di Samarinda melainkan sudah dibahas sampai level nasional.

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi titik awal polemik.

Di dalam dokumen itu tertulis spesifikasi kendaraan yaitu SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kWh, penggerak listrik 140 HP, dan torsi 620 Nm.

Jenis spesifikasi itu disebut-sebut mengarah kepada Range Rover Autobiography LWB PHEV, SUV mewah plug-in hybrid.

Harga kendaraan itu dalam RUP ditulis Rp8,5 miliar.

ICW Beberkan Dasar Hukum dan Soroti Tata Kelola Pengadaan

Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan tanggapan resmi lembaganya.

Ia memulai dari dasar hukum.

“Dasar hukum terkait pengadaan K/L/PD mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa,” ujarnya yang diterima redaksi Arusbawah.co, Sabtu (28/2/2026).

Dalam aturan itu, terutama Pasal 22 Perpres 16/2018, ditegaskan bahwa setiap proses perencanaan wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Tag

MORE