Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Arif katakan, seluruh saksi dari pasangan calon (paslon) hadir.
“Saksi paslon hadir di semua kecamatan," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk tahapan usai kecamatan, pada 4 - 6 Desember 2024, KPU Samarinda akan melakukan tahapan rekapitulasi tingkat kota.
Tahapan ini direncanakan digelar di Hotel Harris Samarinda.
Setelah rekapitulasi tingkat kota rampung, maka akan dilakukan pengumuman pada 6 Desember 2024 dan selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. (adv)
Tag