ARUSBAWAH.CO - Menjelang tutup tahun 2025, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan PBB di Balikpapan baru mencapai 67 persen dari total wajib pajak yang terdata.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengejar target sebelum tahun berakhir.
“Kami mengimbau warga yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya. Pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai kanal yang sudah disediakan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Idham menjelaskan, masa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya sudah berakhir.
Akibatnya, wajib pajak yang belum melunasi kini dikenakan denda administrasi sebesar satu persen per bulan.
“Kalau menunda dua bulan berarti dendanya dua persen. Angkanya memang kecil, tapi kalau dibiarkan bisa menumpuk. Jadi sebaiknya segera diselesaikan,” katanya.
Tag



