ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali turun tangan dalam persoalan yang menyentuh langsung warga.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan membahas dua konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Tepian, sekaligus menyoroti kebijakan publik yang dinilai mulai menimbulkan polemik di masyarakat.
RDP ini digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu (22/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, bersama jajaran anggota Komisi I lainnya.
Dua Kasus Tanah Warga Jadi Fokus Pembahasan
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua kasus utama, yakni:
- Pengurusan sertifikat tanah milik Tumijo di Jalan Tri Darma RT 15, Gunung Lingai
- Sengketa tanah antara pemegang Surat Tanah Nomor 439 milik Purnomo dan Sujono Sulistio
Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari BPN Kota Samarinda, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga perwakilan warga yang bersengketa.
Tag



