ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat paripurna pada Kamis (17/10/2024) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim.
Agenda rapat kali ini membahas laporan masa kerja tiga kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk menyusun peraturan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Hamas sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa masa kerja pokja tatib, pokja internal, dan pokja eksternal perlu diperpanjang karena belum selesai.
Permintaan perpanjangan waktu ini muncul setelah evaluasi terhadap hasil kerja pokja pada hari terakhir masa kerja yang dijadwalkan.
Ia menjelaskan, ketiga pokja masih perlu mendalami beberapa hal dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan tugasnya.
Namun, permintaan perpanjangan satu bulan tidak dapat disetujui, dan hanya diberikan waktu maksimal dua minggu hingga 28 Oktober 2024.
“Tadi kita membahas tentang Pokja, ada tiga Pokja yang dibentuk, ada Pokja tatib, Pokja internal, dan Pokja eksternal. Setelah diberikan waktu terakhir hari ini 17 Oktober ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan di Kemendagri,” ujarnya.
Tag