Nomor 183 Bupati Pamekasan
Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
Sesuai agenda, dalam sidang lanjutkan, akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Dalam sidang pembuktian pada 7 - 17 Februari 2025 ini, para pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahli.
Untuk perkara Pilgub, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang. (pra)

Ads Arusbawah.co