ARUSBAWAH.CO - Hasil putusan sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ini berarti gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi tak dinyatakan gugur.
Kelanjutkan sidang untuk gugatan Dendi Suryadi - Alif Turiadi akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Sidang untuk gugatan Dendi-Alif itu digelar di MK hari ini, masuk pada sesi II.
Dipantau, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024, ada 7 yang tidak dibacakan, dikarenakan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dari 7 itu, termasuk di antaranya untuk gugatan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Dendi Suryadi - Alif Turiadi.
Berikut ini daftar 7 gugatan di MK yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Nomor 28 Bupati Barito Utara
Nomor 100 Bupati Belu
Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara
Nomor 73 Bupati Siak
Nomor 81 Bupati Berau
Nomor 183 Bupati Pamekasan
Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
Sesuai agenda, dalam sidang lanjutkan, akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Dalam sidang pembuktian pada 7 - 17 Februari 2025 ini, para pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahli.
Untuk perkara Pilgub, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang. (pra)
