Arus Politik

Putusan Dismissal MK untuk PHPU Kukar, Gugatan Dendi Suryadi - Alif Dilanjut! Diminta Maksimal Bawa 4 Saksi di Sidang Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025 11:44

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Unair

ARUSBAWAH.CO - Hasil putusan sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ini berarti gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi tak dinyatakan gugur.

Kelanjutkan sidang untuk gugatan Dendi Suryadi - Alif Turiadi akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Sidang untuk gugatan Dendi-Alif itu digelar di MK hari ini, masuk pada sesi II.

Dipantau, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024, ada 7 yang tidak dibacakan, dikarenakan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dari 7 itu, termasuk di antaranya untuk gugatan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Dendi Suryadi - Alif Turiadi.

Berikut ini daftar 7 gugatan di MK yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Nomor 28 Bupati Barito Utara

Nomor 100 Bupati Belu

Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara

Nomor 73 Bupati Siak

Nomor 81 Bupati Berau

Nomor 183 Bupati Pamekasan

Nomor 93 Bupati Halmahera Utara

Sesuai agenda, dalam sidang lanjutkan, akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Dalam sidang pembuktian pada 7 - 17 Februari 2025 ini, para pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahli.

Untuk perkara Pilgub, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE