Kontrak Perbaikan Fender Rp27,2 Miliar
Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab.
Mereka menandatangani kontrak proyek Perbaikan Dolphin dan Fender Jembatan Mahakam senilai Rp27.295.983.000 itu belum termasuk PPN.
Konsultan pengawas adalah PT Awefendi Geostruk Indonesia, sedangkan penyedia jasa konstruksi PT Naviri Multi Konstruksi.
Kontrak diteken pada 6 Oktober 2025, dengan masa kerja 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari.
Jeda Delapan Bulan Persetujuan DED
Namun, ada jeda hampir delapan bulan sejak insiden hingga desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) disetujui pada September 2025.
Bagio berdalih keterlambatan itu bukan karena pembiaran.
“Pada dasarnya dari habis terjadinya kejadian penabrakan di Jembatan Mahakam, kita langsung menghadap ke kantor BBPJN dan menyatakan siap bertanggung jawab,” ujarnya dalam RDP dengan DPRD Kaltim, Rabu (7/1/2025).
Menurut dia, hambatan muncul karena tidak adanya desain fender yang siap pakai.
Perusahaan harus mencari konsultan dari luar Kaltim, yang baru didapat sekitar April 2025, lalu menjalani diskusi teknis berbulan-bulan hingga DED disepakati.
Akui Tabrak Dua Fender, Tapi Hanya Ganti Satu
Masalahnya, meski mengakui dua fender tertabrak, rencana pekerjaan hanya mencakup satu fender.
Tidak ada penjelasan terbuka ke publik soal dasar teknis atau regulasi yang membolehkan penggantian sebagian.
Padahal, fungsi pengaman jembatan bekerja sebagai satu sistem, bukan potongan terpisah.
Tag



