“Fokus kami tetap pada pelayanan dan mendukung aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” tutup Rita.
Bankaltimtara mengimbau publik untuk tetap tenang, tidak terpengaruh spekulasi, dan selalu merujuk pada kanal resmi apabila membutuhkan informasi tambahan.
Sebagai informasi, dugaan kredit fiktif Bankaltimtara saat ini sedang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara.
Penyidik sudah menetapkan enam tersangka, terdiri dari: DSM, SA, DA, RA (ditahan Polda Kaltara) serta BS dan AD (ditahan di Lapas Cipinang karena kasus lain).
Dalam rangka memulihkan kerugian negara, penyidik menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, ditambah dengan uang tunai Rp3.893.818.321. (pra)
Tag




