ARUSBAWAH.CO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemprov Kalimantan Timur tahun 2024 yang berisi 27 temuan dan 63 rekomendasi belum juga dipublikasikan ke publik.
Padahal, dokumen itu sudah diserahkan secara resmi ke kepala daerah pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo, mengatakan LHP BPK adalah dokumen publik dan wajib diakses masyarakat.
Ia mempertanyakan sikap tertutup Pemprov dan BPK Kaltim karena hingga kini belum ada publikasi resmi melalui kanal digital mereka.
"Ini dokumen publik. Kenapa tidak langsung diunggah setelah diserahkan? Apa yang ditutupi?” tegas Buyung saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Buyung, keterlambatan dan sikap tertutup dalam mengumumkan hasil audit berpotensi merusak kepercayaan publik.
Ia mengingatkan bahwa audit BPK selama ini kerap dijadikan dasar untuk mendeteksi penyimpangan anggaran, termasuk potensi tindak pidana korupsi.
“Terlalu lambat dan terlalu tertutup. Patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disimpan,” kata dia.
BPK, lanjut Buyung, sebagai lembaga audit negara, justru harus jadi contoh dalam keterbukaan informasi.
Ia menyebut bahwa tertutupnya hasil pemeriksaan menunjukkan buruknya komitmen BPK terhadap pelayanan publik.
“Kalau lembaga seharusnya mengawasi tapi malah menutup-nutupi, ini artinya apa? BPK juga patut diaudit. Audit kebijakan, audit kinerja. Semuanya,” ujarnya.
Buyung juga mengkritisi proses tindak lanjut 60 hari pascapenyerahan LHP.
Menurutnya, meski ada waktu untuk memperbaiki temuan, bukan berarti publik tak boleh tahu sejak awal apa saja penyimpangannya.
Tag



