ARUSBAWAH.CO - Polemik rencana pembatasan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur dalam pembahasan rancangan APBD 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi kabupaten/kota.
Pokok-pokok pikiran anggota DPRD provinsi selama ini diwujudkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota sesuai daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pembatasan pokir dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diterima daerah.
Isu terkait penghapusan Bankeu untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2027 belakangan menguat.
Pembahasan ini mencuat seiring kabar adanya pengerucutan usulan pokir anggota DPRD dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Dalam dokumen RKPD 2027 yang diperoleh dari sumber internal Arusbawah.co, tercatat jumlah kamus usulan Bankeu yang diajukan DPRD mencapai 50 usulan.
Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim disebut hanya berencana mengakomodasi 23 usulan hasil pengerucutan yang difokuskan pada empat prioritas, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pengerucutan tersebut memunculkan kekhawatiran ruang penyaluran pokir anggota dewan melalui skema Bankeu akan semakin terbatas. Bahkan, belakangan muncul pula isu yang menyebutkan Bankeu berpotensi ditiadakan sepenuhnya.
Jika skenario itu terjadi, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokir anggota DPRD provinsi dikhawatirkan kehilangan saluran pembiayaan ke daerah, termasuk ke Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pokir anggota DPRD merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dihilangkan. Alokasi pokir tersebut, jelasnya, akan kembali ke daerah tempat masyarakat konstituen berada melalui skema Bankeu.
“Anggota DPRD dari dapil masing-masing punya kewajiban ke konstituen, bukan kepada pemda. Mereka diamanahi oleh undang-undang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada pada dapilnya,” kata Andi Harun kepada awak media, Selasa (7/4/2026).




