Arus Publik

Participating Interest

Poin Penting Permen ESDM Soal Participating Interest 10%, Ditandatangani Bahlil pada 2025

Rabu, 3 Desember 2025 22:37

ILUSTRASI PENGEBORAN MINYAK DAN GAS - Pemerintah pusat ajak Kalimantan Timur untuk ambil peran lebih besar dalam pengelolaan sektor energi (Foto: Pexels)

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan lamanya di Permen 37/2016 terkait hak partisipasi daerah dalam blok migas.

Aturan baru ini membawa penyempurnaan signifikan — terutama soal siapa yang bisa memegang “PI 10%”, bagaimana mekanisme penawaran, dan pembagian saham antar daerah. 

Inti dari PI 10%: Hak Daerah atas Migas di Wilayahnya

Participating Interest (PI) 10% adalah bagian maksimal 10% dari kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau BUMN. 

Dengan PI 10%, daerah memiliki akses langsung terhadap keuntungan dari eksplorasi dan produksi minyak & gas — bukan cuma “penonton”. 

Apa yang Berubah di Permen 1/2025? Berikut Pasal-Pasalnya

Tag

MORE