ARUSBAWAH.CO - Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan lamanya di Permen 37/2016 terkait hak partisipasi daerah dalam blok migas.
Aturan baru ini membawa penyempurnaan signifikan — terutama soal siapa yang bisa memegang “PI 10%”, bagaimana mekanisme penawaran, dan pembagian saham antar daerah.
Inti dari PI 10%: Hak Daerah atas Migas di Wilayahnya
Participating Interest (PI) 10% adalah bagian maksimal 10% dari kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau BUMN.
Dengan PI 10%, daerah memiliki akses langsung terhadap keuntungan dari eksplorasi dan produksi minyak & gas — bukan cuma “penonton”.




