Arus Terkini

Piutang PT MMPKT Tembus Rp 76 Miliar, Berisiko Tak Tertagih! Tercantum di Laporan BPK

Rabu, 18 Juni 2025 15:42

TANGKAPAN LAYAR - Visi dan Misi PT MMPKT dalam situs Siemon BUMD. Jumlah piutang berisiko tak tertagih dari perusda Pemprov Kaltim itu tembus Rp 76,2 Miliar/ SIemon BUMD

ARUSBAWAH.CO - Salah satu perusahaan daerah Pemprov Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) terdata masih memiliki persoalan piutang hingga Rp 76,2 Miliar.

Jumlah piutang itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.

Dari sana, diketahui bahwa hingga Desember 2024 lalu, piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih. 

Sebagai informasi, perusda Pemprov Kaltim yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut memiliki 5 anak perusahaan. 

Empat di antaranya masih aktif, yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH), PT Migas Mandiri Pratama Marin Kalimantan Timur (MMPM), PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga Kalimantan Timur. 

Adapun satu anak perusahaan yang tak aktif dan sudah dibekukan adalah PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka Kalimantan Timur. 

Berlanjut, dari keempat anak perusahaan inilah rincian piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih (berdasarkan laporan BPK Kaltim). 

Data BPK, merinci soal jumlah piutang berdasarkan proses litigasi dan non litigasi. 

Proses Ranah Hukum Litigasi: 

1. PT Rba piutang ke PT MMPH senilai Rp 6,1 Miliar 

2. PT MJC piutang ke PT MMPH senilai Rp 7,3 Miliar 

3. PT HMK piutang ke PT MMPKT senilai Rp 1,5 Miliar 

4. PT PSA piutang ke PT MMPM senilai Rp 4,7 Miliar 

5. PT BTE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 238 juta. 

Jumlah Rp 19,9 Miliar permasalahan piutang sudah proses ranah hukum (litigasi) 

Proses Non Litigasi dan Proses Penyelesaikan ke Kejati Kaltim

1. PT CBQ piutang ke PT MMPKT senilai Rp 5,2 Miliar 

2. PT OPD piutang ke PT MMPH senilai Rp 2,5 Miliar 

3. PT CPPM piutang ke PT MMPH senilai Rp 360 Juta

4. PT KRE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 46 Miliar 

5. PT TSP piutang ke PT MMPKT senilai Rp 801 Juta 

6. KSO PT PSA piutang ke PT MMPKT senilai Rp 888 Juta. 

Jumlah Rp 56, 3 Miliar permasalahan piutang diselesaikan non litigasi di Kejati Kaltim 

"Jumlah piutang PT MMPKT yang sedang dalam proses hukum senilai Rp 76.266.222.912,00 dan berisiko tak tertagih," demikian bunyi dari Laporan BPK Kaltim. 

Lebih lanjut, disampaikan pada laporan yang sama, Biro Perekonomian menyatakan telah mengarahkan PT MMPKT untuk alokasikan cadangan piutang setiap tahun di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap piutang macet perusahaan dengan hak tagih tetap dijalankan. 

"Jika proses mediasi gagal dalam proses penyelesaikan piutang bermasalah, PT MMPKT didorong untuk mengambil langkah hukum," demikian tertulis di Laporan BPK. (pra)

 

Tag

MORE