ARUSBAWAH.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati, menyampaikan kabar baik terkait kebijakan tarif pajak daerah di Kaltim.
Saat diwawancara oleh awak media, ia menegaskan bahwa tarif pajak yang ditetapkan akan meringankan beban masyarakat.
“Soalnya awalnya mau 1,1 persen, tapi akhirnya kita tetapkan 0,8 persen. Ini keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya pada Jumat, (20/12/2024).
Ismiati menjelaskan, keputusan ini diambil atas arahan Gubernur Kaltim agar tidak membebani masyarakat.
Menurutnya, tarif yang rendah akan membuat pajak lebih terjangkau dan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Kalau dihitung, beban wajib pajak di Kaltim akan jauh berkurang. Tarif kita yang semula 1,75 persen, nantinya dengan opsennya hanya 1,33 persen. Jadi insyaallah masyarakat Kaltim tidak perlu ragu,” jelasnya.
Tag



