“Ya, kita sudah memegang beberapa alat bukti percakapan. Dan menurut informasi yang kami terima, besar kemungkinan pelecehan yang terjadi bukan hanya verbal, tapi juga fisik,” kata Sudirman.
“Tapi kami belum bisa memastikan karena belum bertemu langsung dengan korban.” lanjutnya
Sudirman menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaporan tidak lagi harus dilakukan oleh korban langsung.
Siapa pun yang mengetahui adanya pelecehan seksual, bahkan aparat penegak hukum, bisa dan wajib memproses jika ada indikasi tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
“Yang perlu diingat, korban pasti tertekan secara psikis. Proses damai itu justru berpotensi menambah luka baru. Dan lagi, ini pendidikan. Harusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan tempat trauma,” tambahnya.
Dari pengakuan sejumlah orang tua dan pengurus komite, diduga ada pola pendekatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Modusnya dengan menjalin relasi seperti berpacaran untuk mengelabui korban.
Hal itu bukan pertama kali terjadi menurut TRC, sudah pernah terjadi namun siswinya sudah lulus dari sekolah tersebut.
“Rata-rata di kasus serupa, para pelaku memang memulai dengan pendekatan intens, memacari korban. Dan ini yang sangat membahayakan. Karena bisa saja, korban lain belum terungkap,” kata Sudirman.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan intimidasi atau pembatasan komunikasi antara korban, orang tua korban dan pihak luar.
Hingga kini, TRC belum bisa bertemu langsung dengan keluarga korban, karena adanya pembatasan.
“Seperti ada sekat yang dibangun agar korban dan orang tuanya tidak bisa berbicara ke siapa pun. Ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.
Sementara itu, meski dikabarkan terduga pelaku sudah dinonaktifkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah.
Tag



