ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP terjadi di Kota Samarinda.
Kali ini, menimpa seorang siswi berinisial F (14), yang duduk di bangku kelas VIII di di salah satu sekolah menengah pertama (SMP)
Pelakunya diduga adalah seorang guru olahraga berinisial J (36), yang sehari-hari mengajar di sekolah tersebut.
Kasus dugaan pelecehan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku.
Isinya dinilai sangat tidak pantas dan menjurus pada pelecehan seksual.
Sejumlah orang tua siswa yang mengetahui dan resah akhirnya melaporkan kejadian itu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang jelas, sampai hari ini kami belum berkomunikasi langsung dengan korban. Kami hanya mendapatkan informasi dari perwakilan orang tua yang anaknya juga sekolah di sana,” ujar Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, saat ditemui wartawan Arusbawah.co, Rabu (4/6/2025) malam.
“Mereka khawatir anak-anak mereka juga bisa menjadi korban selanjutnya.” tambahnya.
Menurut Sudirman, kasus itu sempat dianggap selesai secara internal karena adanya dugaan proses perdamaian antara orang tua korban dan terduga pelaku. Di sinilah pihak TRC PPA Kaltim merasa ada upaya damai yang dipaksakan.
Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelecehan itu tidak ada istilah damai. Apapun bentuk kekerasan seksual, penyelesaiannya harus di ranah hukum, bukan mediasi,” tegasnya.
TRC PPA kini telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan yang mengindikasikan adanya pelecehan verbal dan kemungkinan fisik.
Namun, upaya untuk menggali keterangan langsung dari korban masih terhambat.
Tag



