ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur status dua badan usaha milik daerah, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Perubahan ini mencakup revisi ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 untuk PT MMP dan revisi kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 untuk PT Jamkrida.
Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim menjadi ajang penyampaian usulan tersebut, yang berlangsung di Gedung DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Seno menyampaikan bahwa perubahan perda ini penting agar aturan daerah sejalan dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Adapun substasi dalam perda tersebut ada beberapa point pasal dan ayat yang mengharuskan perusda berubah menjadi PT agar bisa mandiri,” ungkap Seno saat ditemui media pada Senin (4/8/2025).
Wakil Gubernur juga menekankan bahwa status Perusda tidak akan menjadi perusahaan publik atau Tbk, tetapi tetap berbentuk perseroan terbatas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bentuknya bukan Tbk tapi ini perusahaan terbatas, karena UU PT berbeda dengan perusda, mudahan segera terjadi agar dapat mengedepankan penyelarasan UU yang sudah ada,” jelasnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menambahkan bahwa rancangan perda ini akan dikaji lebih mendalam oleh legislatif.
“Saya menilai perda itu agar perusda dapat mandiri dengan pengusaha, ini lebih besar permodalan dan bisa membuat perusda berdiri sendiri,” ucapnya.
DPRD Kaltim menyambut inisiatif Pemprov secara positif, meskipun proses pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian dan keberlanjutan peraturan.
“Kita usahakan agar jadi PT saja sekalian, dan ini akan diproses diinternal DPRD sendiri,” tuturnya. (adv)




