ARUSBAWAH.CO - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur melalui Penasehat Hukum, Sudirman, mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan kontraktor pembangunan Teras Samarinda yang belum memenuhi kewajiban mereka terkait hak gaji kepada pekerja.
Sebelumnya, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman ungkap bahwa ada sekitar 80 pekerja Teras Kota Samarinda yang belum mendapatkan haknya oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai, selaku perusahaan yang menangani proyek Teras Samarinda.
Sudirman, sebagai pihak yang mewakili para pekerja proyek Teras Kota itu menyampaikan kepada Tim Redaksi pada Jumat, (11/10/2024) bahwa pihaknya kembali dikecewakan terhadap perusahaan yang terkesan enggan hadir hingga pada saat pemanggilan mediasi terakhir.
Ia ungkap bahwa total ada 80 pekerja yang belum mendapat haknya berupa gaji.
"Ini adalah pemanggilan terakhir kepada pihak perusahaan termasuk kami yang di fasilitasi oleh pihak Disnaker Samarinda," ujarnya.
Ketidakhadiran perusahaan ini dinilai sangat tidak kooperatif oleh Sudirman selaku perwakilan para pekerja.
"Pemanggilan untuk kesekian kali ini sudah sangat terlalu membuat kami kecewa karena lagi-lagi pihak perusahaan ini mangkir dari panggilan pemerintah loh ini," tegasnya.
Sudirman juga sampaikan bahwa TRC PPA Kaltim selalu melakukan pengawalan maupun koordinasi kepada para pekerja guna menyelesaikan masalah yang menimpa mereka agar tidak terulang.
"Kami berharap kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini agar tidak timbul masalah serupa di kemudian hari, karena kasihan para pekerja kalua seperti ini nasib mereka," ujarnya.
Dengan ketidakhadiran pihak perusahaan pada pemanggilan terakhir ini Sudirman kembali tekankan kepada pihak perusahaan yang tidak memiliki etikat baik kepada para pekerjanya.
"Kita sudah lakukan hal yang terbaik, segala upaya namun dari perusahaan ini seperti yang lalu-lalu cuek kepada sebagian pekerjanya ini," ucap Sudirman.
"Kini kita hanya menunggu keluar hasil surat anjuran terakhir yang dikeluarkan oleh Disnaker yang harus diterima oleh perusahaan," pungkasnya.
Sebagai Informasi, beberapa pekerja Teras Samarinda, meliputi pekerja lepas hingga mandor mengadu ke TRC PPA Kaltim perihal belum diterimanya upah mereka bekerja di proyek tersebut.
TRC PPA Kaltim kemudian melaporkan aduan itu ke Disnaker Samarinda yang berujung pada pemanggilan ke pihak perusahaan.
Namun, dari beberapa pemanggilan yang dilakukan perusahaan kontraktor pembangunan Teras Samarinda, tak kunjung hadir. (dil)