ARUSBAWAH.CO - Pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Amrullah kini ditahan oleh Kejaksaan.
Amrullah merupakan eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Kaltim. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben-nama dinas saat itu), di periode kepemimpinan gubernur masih dijabat Almarhum Awang Faroek Ishak.
Sebelum ditahan kejaksaan, nama Amrullah pernah muncul dalam keterangan KPK saat memeriksa kasus dugaan korupsi IUP pada akhir 2024 lalu. Ketika itu, rilis dari KPK yang diterima redaksi Arusbawah.co, juga menampilkan nama Amrullah sebagai saksi.
Di perkara terbaru yang terungkap ini, Amrullah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan reklamasi tambang batu bara CV Arjuna yang wilayah operasionalnya ada di Samarinda.
Amrullah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025.
Sebelumnya, salah seorang direksi di CV Arjuna lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tag



