ARUSBAWAH.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan fungsi, tanggung jawab, serta koordinasi penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Permen tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Melalui regulasi ini, Kominfo berupaya menciptakan tata kelola urusan pemerintahan yang lebih jelas, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi nasional.

Apa Itu Urusan Pemerintahan Konkuren
Dalam konteks pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada bidang komunikasi dan informatika, pembagian tersebut meliputi aspek telekomunikasi, penyiaran, pos, informatika, serta statistik sektoral.
Melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2024 ini, setiap level pemerintahan memiliki batas tanggung jawab yang tegas.
Pemerintah pusat berperan dalam penetapan kebijakan dan standar nasional, sedangkan pemerintah daerah diberi kewenangan pelaksanaan teknis serta pengawasan di lapangan.




