ARUSBAWAH.CO - Dalam upaya memperkuat ketersediaan pangan, Pemprov Kaltim menetapkan rencana cetak sawah baru seluas 2.400 hektare pada 2026.
Seluruh calon area harus mengikuti Survei Investigasi dan Desain (SID) sebagai ketentuan wajib untuk memastikan kelayakan lahan sebelum pengerjaan dimulai.
Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan perluasan lahan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang pertanian serta dapat memenuhi kebutuhan produksi pangan di daerah.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menegaskan bahwa proses cetak sawah tahun depan akan jauh lebih ketat dibanding pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Semua titik yang diajukan harus memenuhi delapan syarat teknis SID, yang mencakup status hukum lahan dan juga kesiapan para petani penggarap.
“Pola lama sudah tidak bisa dipakai. Semua lokasi harus melewati SID dan lolos seluruh persyaratan teknis sebelum pengerjaan dimulai,” kata Yana.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar terletak pada mencari lahan yang benar-benar sesuai, sebab banyak wilayah di Kaltim telah berstatus HGU, kawasan hutan, atau memiliki pola ruang yang tidak memungkinkan pengembangan pertanian. Selain kondisi lahan, ketersediaan petani juga wajib dipastikan sejak awal.
“Lahan tidak akan bisa berkembang tanpa petani. Pendataan penggarap harus selesai terlebih dahulu agar program tidak mandek di tengah pelaksanaan,” ujarnya.
Pendekatan baru ini selaras dengan arah kebijakan JosPol sektor pangan, yang menekankan penguatan produksi di wilayah-wilayah sentra.
Penerapan SID dianggap mampu menghindari konflik pemanfaatan ruang sekaligus memberikan dasar teknis yang lebih kuat sebelum pekerjaan di lapangan dimulai.
“Perencanaan harus tertata sejak awal. Dengan alur yang lebih sistematis, hasilnya bisa benar-benar mendongkrak produksi pangan daerah,” tambahnya.
Pemprov Kaltim juga menjadikan evaluasi program tahun ini sebagai acuan penyusunan rencana 2026.
Salah satunya adalah keterlambatan pencetakan sawah 200 hektare di Mahakam Ulu akibat waktu yang sempit, kendala mobilisasi alat berat, serta anggaran yang baru cair di akhir tahun.
Proyek tersebut dijadwalkan dimulai kembali pada 2026 setelah seluruh syarat teknis dan administrasi dipenuhi.
Dengan perencanaan yang lebih detail dan proses verifikasi lokasi yang lebih luas, Pemprov Kaltim optimistis target 2.400 hektare dapat berjalan lebih stabil.
“Jika semua persyaratan terpenuhi sejak awal, dampaknya terhadap ketahanan pangan akan jauh lebih kuat dan berkelanjutan,” tegas Yana.
Secara keseluruhan, program ini diselaraskan dengan agenda JosPol Pemprov Kaltim dan arah hilirisasi pertanian, melalui peningkatan produktivitas, perluasan area tanam, dan modernisasi sistem budidaya.
Langkah tersebut diharapkan mendorong peningkatan produksi pangan sekaligus memperkuat rantai pasok daerah.
“Yang terpenting, tidak menimbulkan konflik tata ruang dan benar-benar mendukung kemandirian pangan Kaltim,” pungkasnya.
(adv)




