Menurutnya, Pergub ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi di era digital, sekaligus menjadi filter agar hanya media yang memenuhi ketentuan hukum yang dapat bermitra dengan pemerintah.
Syarat Media Bermitra dengan Pemprov Kaltim
Dalam Pergub 49 Tahun 2024, sejumlah persyaratan ditetapkan untuk media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.
Beberapa di antaranya:
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memiliki kantor redaksi di wilayah Kalimantan Timur.
- Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers.
- Memiliki sertifikat verifikasi Dewan Pers.
- Telah aktif minimal dua tahun dalam kegiatan jurnalistik.
Faisal menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk mendorong media lokal tumbuh lebih profesional.
“Pergub ini bukan soal siapa yang besar atau kecil, tapi siapa yang tertib dan profesional,” jelasnya.
Tag



