Advertorial

Diskominfo Kaltim

Pergub 49 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Pemprov Kaltim Perkuat Ekosistem Media yang Profesional

Langkah Konkret Pemprov Kaltim dalam Membangun Media

Selasa, 17 Juni 2025 18:23

FOTO BERSAMA - Foto bersama dalam agenda Sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda/ HO

Menurutnya, Pergub ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi di era digital, sekaligus menjadi filter agar hanya media yang memenuhi ketentuan hukum yang dapat bermitra dengan pemerintah.

Syarat Media Bermitra dengan Pemprov Kaltim

Dalam Pergub 49 Tahun 2024, sejumlah persyaratan ditetapkan untuk media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Beberapa di antaranya:

  • Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Memiliki kantor redaksi di wilayah Kalimantan Timur.
  • Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers.
  • Memiliki sertifikat verifikasi Dewan Pers.
  • Telah aktif minimal dua tahun dalam kegiatan jurnalistik.

Faisal menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk mendorong media lokal tumbuh lebih profesional.

Pergub ini bukan soal siapa yang besar atau kecil, tapi siapa yang tertib dan profesional,” jelasnya.

Tag

MORE