ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi yang kredibel, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
Kehadiran aturan ini dinilai penting untuk membangun ekosistem media yang sehat, sekaligus memastikan kerja sama pemerintah dengan media dilakukan secara transparan dan sesuai standar hukum.
Media Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa media merupakan mitra penting pemerintah dalam komunikasi publik.
Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama hanya bisa dilakukan dengan media yang profesional.
“Media adalah mitra strategis pemerintah. Tapi mitra ini harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas. Pemerintah tidak ingin informasi publik disampaikan oleh media yang tidak profesional,” ujar Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Tag



