Arus Terkini

Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bankaltimtara Bakal Periksa Unsur Pimpinan Bank Pelat Merah? Ini Jawaban Pihak Kejati Kaltim

Kamis, 31 Oktober 2024 10:47

Kolase potret Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dan pegawai Bankaltimtara yang jadi tersangka kredit fiktif/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan upaya penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan dua pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) serta seorang pimpinan perusahaan swasta.

Kasus ini diduga terkait dengan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Dua pegawai Bankaltimtara yang terlibat dalam kasus ini adalah DZ, yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.

Selain itu, terdapat seorang tersangka dari pihak swasta, RH, yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah.

RH diduga turut berperan dalam penyaluran kredit yang bermasalah tersebut.

Saat diwawancara oleh redaksi Arusbawah.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2021.

Bankaltimtara menyetujui kredit sebesar Rp15 miliar kepada PT Erda Indah, yang diklaim seolah-olah telah mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.

Namun, menurut Toni, ternyata kontrak tersebut tidak ada, sehingga penyaluran kredit ini dinilai fiktif.

“Kerjasama dengan PT Waskita Karya dijadikan alasan untuk pengajuan kredit. Kenyataannya, tidak ada kontrak tersebut. Artinya, pinjaman ini seolah-olah ada kontrak dari PT Waskita Karya, padahal faktanya tidak ada,” ujar Toni di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).

Toni menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan Kejati Kaltim akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui siaran pers resmi.

Ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa pimpinan atau direktur Bankaltimtara, Toni menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara teknis.

“Saya tidak bisa memprediksi apakah pimpinan atau direktur Bankaltimtara akan diperiksa. Penyidik akan terus berupaya memperkuat alat bukti yang ada,” ungkap Toni.

“Tim penyidik bekerja maksimal untuk menyelesaikan waktu penyidikan sebelum masa penahanan habis. Kalau pun nanti ada penahanan tambahan, pasti akan kami informasikan kepada media,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Toni juga menerangkan bahwa penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Apabila penyelesaian berkas perkara belum tuntas, penyidik dapat mengajukan perpanjangan waktu penahanan kepada jaksa penuntut umum, yang dapat memberikan perpanjangan hingga 40 hari sesuai ketentuan.

Toni memastikan bahwa Kejati Kaltim akan terbuka dalam menangani kasus ini.

“Kita terbuka kepada masyarakat. Kalau ada penahanan lagi, kita pasti akan sampaikan lagi. Kita tidak mungkin menutup diri,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik berupaya untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup agar jaksa penuntut umum bisa membuktikannya di pengadilan.

Toni juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti sah terkait kasus ini untuk turut menyampaikan kepada Kejati Kaltim guna mendukung proses penyidikan.

“Kami ingin mencerdaskan dan mengedukasi masyarakat. Kami berharap agar pengelolaan bank bisa lebih baik ke depannya. Ambil sisi positifnya, supaya kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Toni.

Sebelumnya, tim redaksi sudah konfirmasi perihal dua pegawai Bankaltimtara yang telah ditahan pihak Kejati Kaltim.

Konfirmasi itu berkaitan dengan status dua pegawai tersebut di bank pelat merah itu.

Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, menyampaikan bahwa Bankaltimtara sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.

“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Rita melalui pesan Whatsapp kepada redaksi Arusbawah.co pada, Senin (28/10/2024).

Saat ini pihak Bankaltimtara belum berikan sanksi apapun dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan

Ditanya mengenai status kepegawaian tersangka dan sanksi apa yang akan dikenakan, Rita menjelaskan bahwa Bankaltimtara akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait keduanya.

“Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Bankaltimtara,” ungkap Rita.

Diketahui, dalam situs resmi Bankaltimtara, dijelaskan bahwa bank ini telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, sesuai dengan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Bankaltimtara mengedepankan praktik bisnis yang bersih, beretika, dan bermartabat.

Dalam kebijakan anti penyuapan, tertutlis aturan mengenai pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran yang melibatkan penyuapan atau tindakan korupsi lainnya.

Pada Poin kedelapan aturan itu menekankan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Bankaltimtara. (wan)

Tag

MORE