Menurut dia, jika seorang dosen merasa tidak setuju dengan nominal upah untuk tugas tambahan, maka seharusnya menolak dari awal tanpa harus menuntut di kemudian hari.
“Apakah saat pertama diberi jabatan penggugat menyatakan keberatan? Tidak. Sekarang setelah jabatan dicabut, baru menghitung-hitung kekurangan upah. Itu menjadi preseden buruk bagi dunia kampus,” ucapnya.
Ia juga menyinggung dampak dari gugatan ini terhadap citra dosen dan dunia pendidikan.
Sahrun menyebut bahwa tindakan menggugat kampus karena persoalan jabatan dan upah bisa mencoreng nilai luhur profesi dosen.
“Kalau ini dibenarkan, maka nanti semua dosen yang diberi jabatan tambahan akan menuntut juga. Ini bukan praktik korporasi, kampus tidak mencari keuntungan atau dividen,” tegas Sahrun.
Terakhir, Sahrun mempersilakan publik untuk menilai sendiri motif gugatan Sri Evi.
Ia menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengangkatan jabatan struktural yang pernah diterima oleh penggugat.
“Kalau memang tidak berkenan dari awal, bisa menolak. Tidak ada yang memaksa. Sekarang setelah jabatan diakhiri, justru kampus digugat. Ini tidak mencerminkan semangat akademik,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan bahwa gugatan mereka bukan soal status dosen, tapi tentang status kepegawaian yang digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Menurutnya, fokus utama adalah pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Saya sudah jelaskan ke mereka, bahwa yang kami persoalkan bukan soal dosen, tapi kepegawaian yang digaji di bawah UMK. Seperti dalam gugatan,” tegas Titus kepada Arusbawah.co saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menilai kampus telah secara terang-terangan melanggar ketentuan upah minimum sejak 2016 hingga 2024.
Titus menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya.
“Tindakan UWGM membayar gaji di bawah UMK selama bertahun-tahun adalah pelanggaran nyata terhadap UU Ketenagakerjaan. Dan alasan nonjob karena jenuh? Itu absurd. Klien kami punya rekam kerja yang bersih, tidak pernah melanggar. Ini bentuk perampasan hak,” ujarnya.
Tag



