Dari tarif Rp1,9 juta, terlebih dulu dipotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang langsung masuk ke negara melalui Pelindo Samarinda.
Setelah itu, barulah hasilnya dibagi antara Pelindo dan PT KTMBS sesuai kesepakatan kerja sama.
Skema bagi hasil dalam kerja sama tersebut ditetapkan dengan komposisi 70:30, di mana 70 persen pendapatan masuk ke PT KTMBS, sedangkan 30 persen sisanya menjadi hak pemilik kapal yakni PT. MJA
Perbedaan Kapal Tunda dan Kapal Pandu
Abad menjelaskan, kerja sama itu mencakup layanan kapal tunda, bukan kapal pandu.
Dalam sistem kepelabuhanan, kapal pandu dan kapal tunda memiliki fungsi berbeda.
Kapal pandu berukuran kecil dan bertugas membawa petugas pandu untuk membantu nakhoda mengarahkan kapal atau tongkang agar tetap lurus dan aman saat mendekati jembatan.
Sementara kapal tunda berfungsi menahan dan mengikat dengan tali tongkang agar tidak bergeser dan menabrak struktur jembatan saat melintas.
Area Wajib Pandu di Sungai Mahakam
Seluruh area dimulai dari Jembatan Kota Bangun hingga Jembatan Mahkota 2 Samarinda ditetapkan sebagai area wajib pandu.
Kewenangan penuh di wilayah itu berada di tangan Pelindo, termasuk kewajiban menyediakan sarana dan prasarana berupa kapal pandu dan kapal tunda.
Dalam konteks itulah PT. KTMBS masuk sebagai mitra yang berbagi peran dan hasil.




