Advertorial

Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa: Meningkatkan Sinergi dan Efisiensi Pemerintahan Desa

Selasa, 3 Desember 2024 13:8

Sosialisasi mengenai “Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa” di Yogyakarta/ Foto: HO

“Permendagri 96 Tahun 2017, yang mengatur tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa,” sambungnya.

Ia menuturkan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan kewenangan desa sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan terkait, termasuk Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Kerja sama antar desa ini dilakukan melalui kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis, dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan. Fokus utama dari kerja sama ini adalah pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan kewenangan desa masing-masing,” paparnya.

Urgensi dari kerja sama antar desa terlihat dari pentingnya pengelolaan dan peningkatan potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi yang dimiliki setiap desa.

Selain itu, Ia menjelaskan kerja sama ini juga memungkinkan pembagian biaya (sharing cost) dan manfaat (sharing benefit), terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan potensi serta produktivitas desa.

Dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur dan legal, diharapkan pembangunan desa dapat lebih efisien, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

“Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong desa-desa agar lebih mandiri dan mampu mengelola sumber daya mereka dengan lebih baik,” pungkasnya. (adv)

Tag

MORE