Advertorial

Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa: Meningkatkan Sinergi dan Efisiensi Pemerintahan Desa

Selasa, 3 Desember 2024 13:8

Sosialisasi mengenai “Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa” di Yogyakarta/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Di tengah persaingan global yang semakin ketat, desa-desa di berbagai pelosok Indonesia mulai menyadari pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Salah satu contohnya adalah kerjasama antar desa yang kian marak di sejumlah wilayah. Melalui program ini, berbagai desa menggabungkan sumber daya dan keahlian masing-masing untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan lokal.

Dalam rangka memperkuat sinergi dan efisiensi antar desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar sosialisasi penting mengenai “Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa” di Yogyakarta.

Mardiyana, Kepala Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian dan pembangunan desa melalui kolaborasi yang lebih baik antar desa, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

“Penguatan Badan Kerja Sama Antar Desa merupakan salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan kolaborasi antar desa. Melalui kerja sama yang kuat, desa-desa di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, saling mendukung, dan menciptakan manfaat yang lebih besar bagi seluruh warga desa,” katanya.

Mardiyana menyampaikan, berdasarkan dasar hukum yang terdiri dari Pasal 91 UU No. 6 Tahun 2014, yang desa dapat melakukan kerja sama dengan desa lain atau dengan pihak ketiga.

“Pada Pasal 143 PP No. 43 Tahun 2014, yang mengatur tata cara kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga, Pasal 149 PP No. 47 Tahun 2015, yang memfasilitasi pengaturan lebih lanjut tentang kerja sama antar desa,” jelasnya.

“Permendagri 96 Tahun 2017, yang mengatur tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa,” sambungnya.

Ia menuturkan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan kewenangan desa sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan terkait, termasuk Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Kerja sama antar desa ini dilakukan melalui kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis, dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan. Fokus utama dari kerja sama ini adalah pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan kewenangan desa masing-masing,” paparnya.

Urgensi dari kerja sama antar desa terlihat dari pentingnya pengelolaan dan peningkatan potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi yang dimiliki setiap desa.

Selain itu, Ia menjelaskan kerja sama ini juga memungkinkan pembagian biaya (sharing cost) dan manfaat (sharing benefit), terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan potensi serta produktivitas desa.

Dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur dan legal, diharapkan pembangunan desa dapat lebih efisien, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

“Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong desa-desa agar lebih mandiri dan mampu mengelola sumber daya mereka dengan lebih baik,” pungkasnya. (adv)

Tag

MORE