ARUSBAWAH.CO - Aktivitas penggalian lahan yang berada di kawasan belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparuddin, mengatakan setiap kegiatan pembukaan lahan maupun pembangunan gedung seharusnya dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Apapun aktivitas pembukaan lahan atau pembangunan gedung itu mestinya mengajukan izin sebelum pengerjaan proyek. Itu poin pentingnya. Tidak boleh dikerjakan dulu baru mengurus izin,” ujar Syaparuddin saat dihubungi Arusbawah.co, Jumat (13/3/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penggalian tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan sebelum akhirnya diketahui oleh pemerintah kota.
“Kita juga tidak tahu ada pengerjaan proyek mereka untuk pembangunan apartemen itu. Setelah informasinya beredar beberapa hari lalu, baru kita tahu dan langsung mengambil langkah untuk cek ke lokasi,” katanya.
Lahan Milik Pemilik Hayyu Steak
Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (13/3/2026) serta klarifikasi dengan pihak setempat, lahan yang sedang digali tersebut diketahui merupakan milik pemilik Hayyu Steak, restoran yang berada di Jalan M Yamin, Samarinda.
Informasi itu diperoleh setelah TWAP memanggil ketua RT setempat serta perwakilan pihak pemilik lahan untuk memastikan aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Informasi yang kita dapatkan dari pihak yang mewakili pemilik, memang pekerjaan itu milik Hayyu Group,” ujar Syaparuddin.
Jika Kembali Beroperasi Tanpa Izin Akan Dihentikan
Syaparuddin menegaskan bahwa apabila aktivitas pembangunan kembali dilakukan tanpa izin lengkap, maka pemerintah kota akan menghentikan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, aturan perizinan harus dipenuhi sejak awal sebelum pembangunan dilakukan, baik untuk proyek apartemen, perumahan, maupun gedung lainnya.
“Kalau memang mereka bekerja tanpa izin, pasti kita stop sampai izinnya ada. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Namun saat ini, berdasarkan keterangan pihak pemilik lahan, pengerjaan proyek tersebut memang telah dihentikan sementara.
Pemkot Akan Bahas Bersama OPD Teknis
Lebih lanjut, Syaparuddin mengatakan pemerintah kota akan menggelar rapat internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membahas persoalan tersebut.
OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita akan rapat dulu dengan OPD teknis untuk mendengar pendapat mereka. Setelah itu baru kita menentukan langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Menurutnya, OPD teknis nantinya akan mempelajari rencana pembangunan yang diajukan oleh pihak pengembang, mulai dari site plan, rencana anggaran biaya (RAB), hingga kajian lingkungan.
“Kalau rencana pembangunannya diajukan, nanti OPD teknis yang mempelajari. DLH misalnya akan melihat aspek lingkungannya,” jelasnya.
Penggalian untuk Basement Apartemen
Dari hasil klarifikasi sebelumnya, penggalian lahan tersebut disebut merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen yang dilengkapi dengan fasilitas basement sebagai area parkir.
Syaparuddin juga menyampaikan bahwa pihak pengelola lahan telah meminta maaf karena belum menyampaikan informasi terkait aktivitas penggalian tersebut kepada pemerintah kota.
“Mereka menyampaikan permintaan maaf karena belum menginformasikan penggalian itu. Penjelasan mereka, galian itu untuk kebutuhan basement bangunan apartemen,” katanya.
Selain itu, pekerjaan di lokasi tersebut disebut telah dihentikan sementara karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan proyek.
“Kalau pada saat kita datang mereka masih bekerja, pasti kita stop. Tapi posisinya mereka sekarang sedang belum lanjut," ujar Syaparuddin.
Ada Singkapan Batu Bara di Lokasi
Saat peninjauan lapangan, TWAP juga menemukan adanya singkapan batu bara di area penggalian.
Namun temuan tersebut dinilai bukan merupakan indikasi aktivitas penambangan.
“Di lapangan memang ada singkapan batu bara, tapi tidak ada indikasi penggalian itu untuk mengambil batu bara,” ujar Syaparuddin.
Ia menilai singkapan tersebut kemungkinan muncul secara alami akibat proses penggalian tanah di kawasan tersebut.
Redaksi Arusbawah.co telah berupaya melakukan komunikasi ke pihak Hayyu untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas penggalian tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum berhasil diperoleh. (raf)




