Namun saat ini, berdasarkan keterangan pihak pemilik lahan, pengerjaan proyek tersebut memang telah dihentikan sementara.
Pemkot Akan Bahas Bersama OPD Teknis
Lebih lanjut, Syaparuddin mengatakan pemerintah kota akan menggelar rapat internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membahas persoalan tersebut.
OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita akan rapat dulu dengan OPD teknis untuk mendengar pendapat mereka. Setelah itu baru kita menentukan langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Menurutnya, OPD teknis nantinya akan mempelajari rencana pembangunan yang diajukan oleh pihak pengembang, mulai dari site plan, rencana anggaran biaya (RAB), hingga kajian lingkungan.
“Kalau rencana pembangunannya diajukan, nanti OPD teknis yang mempelajari. DLH misalnya akan melihat aspek lingkungannya,” jelasnya.
Penggalian untuk Basement Apartemen
Dari hasil klarifikasi sebelumnya, penggalian lahan tersebut disebut merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen yang dilengkapi dengan fasilitas basement sebagai area parkir.
Syaparuddin juga menyampaikan bahwa pihak pengelola lahan telah meminta maaf karena belum menyampaikan informasi terkait aktivitas penggalian tersebut kepada pemerintah kota.
“Mereka menyampaikan permintaan maaf karena belum menginformasikan penggalian itu. Penjelasan mereka, galian itu untuk kebutuhan basement bangunan apartemen,” katanya.
Tag



