Advertorial

Pengakuan MHA di Kubar, Pihak DPMK Jelaskan soal Manfaat 

Senin, 2 Desember 2024 8:45

Foto bersama staf dan pegawai DPMK Kutai Barat/ HO

Kemudian, ini memungkinkan MHA mengelola wilayah secara mandiri dengan basis hukum yang jelas, meningkatkan daya saing dan kemandirian mereka.

Di Kutai Barat, beberapa komunitas adat telah menerima pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Bupati.

Di antaranya adalah MHA Dayak Benuaq Telimuq Kampung Penarung dan MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat Kampung Ujoh Halang.

“Langkah ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat. Mereka berhak mendapatkan pengakuan formal atas wilayah dan tradisi mereka,” tambah Erlinsiana.

Pengakuan resmi terhadap MHA membawa berbagai manfaat.

Secara administratif, komunitas adat dapat mengakses anggaran dari APBN, APBD, dan APBDes untuk pemberdayaan masyarakat.

Di sisi sosial, pengakuan ini memperkuat identitas komunitas dan meningkatkan kebanggaan lokal.

“Selain itu, manfaat ekologis juga sangat besar. Pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan lokal mampu menjaga keseimbangan lingkungan,” terang Erlinsiana.

Hal itu memberikan jaminan kelestarian lingkungan di wilayah adat.

Tag

MORE