Advertorial

Pengakuan MHA di Kubar, Pihak DPMK Jelaskan soal Manfaat 

Senin, 2 Desember 2024 8:45

Foto bersama staf dan pegawai DPMK Kutai Barat/ HO

ARUSBAWAH.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Erlinsiana sampaikan pihaknya mendukung adanta penguatan, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dikatakan olehnya kepada Tim Redaksi, MHA ini adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

“Keberadaan MHA mencerminkan keberagaman Indonesia. Pengakuan dan perlindungan mereka merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan,” ujar Erlinsiana.

Lebih lanjut, menurutnya, Kabupaten Kutai Barat, wilayah terluas keempat di Kalimantan Timur, memiliki luas 20.384,6 km².

Dengan 16 kecamatan, 190 kampung, dan 4 kelurahan, Kutai Barat dihuni oleh 172.288 jiwa dari berbagai etnis, seperti Dayak Bahau, Dayak Tunjung, dan Kutai.

Wilayah ini kaya akan budaya dan tradisi yang masih lestari hingga kini.

Setiap etnis memiliki tata kelola adat unik, mencakup sistem sosial, ritual, dan pengelolaan sumber daya alam.

Hal itu mendorong perlunya pengakuan hukum formal agar komunitas adat dapat melestarikan budaya mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Pengakuan terhadap MHA memiliki dasar hukum kuat. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka peluang besar bagi komunitas adat untuk diakui sebagai Desa Adat.

Tag

MORE