Sebagai informasi sekitar 83 desa tersebar di beberapa kecamatan Kutim berhak menerima dana karbon dalam upaya untuk penurunan emisi.
Untuk bisa mendapatkan dana karbon itu, pihak desa harus membuat proposal kegiatan yang disetujui oleh pihak-pihak terkait.
Adapun status penilaian proposal terbagi menjadi dua, yaitu revisi dan disetujui.
Jika revisi maka proposal perlu diperbaiki kemudian diajukan kembali ke tim validator melalui portal.
Sedangkan bagi proposal yang statusnya disetujui maka dapat langsung ditindaklanjuti dengan kontrak SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara penerima manfaat dengan LEMTARA untuk menjadi basis pembayaran dana karbon. (adv)
Tag