ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), serta satu orang lain yang merupakan seorang pimpinan perusahaan swasta.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kredit fiktif dengan total kerugian Negara mencapai Rp15 miliar.
Kedua tersangka, DZ dan ZA, diketahui memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
DZ menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, sementara ZA merupakan Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.
Kasus ini juga menyeret seorang tersangka dari perusahaan swasta, yaitu RH Branch Manager PT Erda Indah, yang diduga turut berperan dalam penyaluran kredit bermasalah.
Sasat diwawancara melalui telepon oleh redaksi Arusbawah.co Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan sedang berlangsung.
“Nanti ditunggu saja perkembangannya, karena itu sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Jika ada alat bukti yang mengarahkan pada pihak lain yang terlibat, pasti akan ada langkah lanjut,” kata Toni kepada redaksi Arusbawah.co pada, Rabu (30/10/2024).
Pihak redaksi Arusbawah.co turut menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus ini.
Tag