Adapun untuk arsip yang dimusnahkan, adalah arsip untuk tahun 2005 - 2008.
Sementara untuk arsip statis yang diserahkan, berasal dari tahun 2008 - 2011.
Pemusnahan arsip ini juga disaksikan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan dihadiri perwakilan arsiparis DPK Kaltim dan tim arsip Dispora Kaltim.
Di pihak lainnya, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati sampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan melalui mesin pencacah setelah melalui verifikasi ANRI untuk disetujui. (adv)
Tag