ARUSBAWAH.CO - Bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Dispora lakukan kegiatan pemusnahan arsip serta penyerahan arsip statis pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Dalam agenda itu, arsip yang kadaluarsa dan tidak relevan, dimusnakan, dengan tujuan membuat pengelolaan arsip yang lebih baik.
Agenda ini direspon Plh Kadispora Kaltim Sri Wartini sebagai upaya untuk efektifitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan data.
“Kami berharap bisa meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data, dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan dinas,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Ke depan, dia laanjutkan, Dispora Kaltim juga bergerak dalam upaya digitalisasi dokumen, untuk mempermudah sisi pekerjaan.
Adapun untuk arsip yang dimusnahkan, adalah arsip untuk tahun 2005 - 2008.
Sementara untuk arsip statis yang diserahkan, berasal dari tahun 2008 - 2011.
Pemusnahan arsip ini juga disaksikan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan dihadiri perwakilan arsiparis DPK Kaltim dan tim arsip Dispora Kaltim.
Di pihak lainnya, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati sampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan melalui mesin pencacah setelah melalui verifikasi ANRI untuk disetujui. (adv)