Bahkan bagi guru yang belum terdata, pemerintah tetap membuka ruang agar bisa masuk dalam penyaluran triwulan berikutnya.
“Pendataan terus berjalan. Guru yang belum masuk akan tetap kami usulkan sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.
Program itu memang masuk dalam list Jospol ke tiga, yang meliputi insentif guru sekolah umum, guru TPA/TPQ/LPQ, hingga ustaz-ustazah pesantren.
Menurut Dasmiah, kriteria guru honorer penerima insentif cukup jelas.
Mereka harus berstatus guru non-ASN atau swasta yang aktif mengajar di jenjang KB, TK, SD, SMP, RA, MI, MTs, hingga pesantren.
Guru yang menerima insentif wajib melampirkan dokumen persyaratan seperti fotokopi rekening bank, KTP, NPWP, dan SK pengangkatan honorer.
Selain itu, penerima harus terdaftar di Dapodik atau EMIS, berdomisili di Kaltim, serta memiliki surat pernyataan dari Dinas Pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota bahwa masih aktif mengajar.
Khusus guru yang berada di wilayah pedalaman atau daerah 3T juga bisa diusulkan agar tetap mendapat insentif.
Aduan dan Pendataan Guru Honorer
Terakhir, Dasmiah mengatakan data guru yang digunakan berasal dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Kemenag se-Kabupaten/kota.
Ia menegaskan, apabila guru honorer yang belum terdata, silakan melapor ke Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat agar segera divalidasi dan dan didaftarkan ke kesra.
“Dasarnya tetap Dapodik. Kalau ada yang belum masuk, bisa mengadu ke Disdik kabupaten/kota untuk divalidasi dan didaftarkan ke kesra,” tutup Dasmiah.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Anggota DPR RI Syafruddin Kritik Pemangkasan TKD 2026, Sebut Kaltim Dirugikan Akibat Defisit APBN
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
Tag




