Advertorial

Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Tegas: Jalan Negara Tak Boleh Dipakai Hauling Tambang dan Perkebunan

Kamis, 26 Juni 2025 15:56

WAWANCARA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat truk tambang serta angkutan berat.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, baik dari sektor pertambangan maupun perkebunan.

Kebijakan ini berlaku seiring tersedianya jalur hauling khusus yang telah dibangun di berbagai wilayah Kaltim.

Dengan infrastruktur khusus yang dianggap memadai, pemerintah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk memanfaatkan jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai jalur operasional pengangkutan.

“Sekarang, dengan adanya jalan hauling itu, seharusnya tidak ada lagi alasan memakai jalan umum. Penggunaan jalan umum hanya boleh dengan izin khusus, dan itu pun bersifat sementara,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, saat memberikan keterangan resmi di Samarinda, Kamis (26/6/2025).

Kesepakatan Forkopimda dan Gubernur Kaltim

Kebijakan ini juga merujuk pada kesepakatan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Kaltim, yang menegaskan larangan penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling secara permanen.

“Forkopimda dan Pak Gubernur sudah sepakat, jalan negara tidak boleh dipakai sebagai jalan hauling,” tambah Bambang.

Dalam implementasinya, Dinas ESDM telah melakukan pemantauan lapangan secara langsung.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus pengawasan antara lain Kutai Barat dan Tabang.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jalur hauling ilegal tidak digunakan dan perusahaan mematuhi peraturan.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan di Muara Kate. Semua wilayah di Kalimantan Timur sudah termonitor,” jelas Bambang, menambahkan bahwa kunjungan lapangan akan dilanjutkan ke Berau dan Kutai Timur dalam waktu dekat.

Aturan untuk Sektor Perkebunan

Kebijakan ini juga mencakup sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Setiap perusahaan diwajibkan menyediakan jalur hauling sendiri untuk operasionalnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. Bambang menegaskan, “Semua harus menggunakan jalan hauling masing-masing, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012.”

Dengan penerapan jalur hauling khusus, keselamatan pengguna jalan umum lebih terjamin, sementara infrastruktur publik terlindungi dari kerusakan akibat truk bermuatan berat yang kerap melintas tanpa pengawasan.

Dampak Positif terhadap Industri dan Lingkungan

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola industri di Kalimantan Timur.

Pemerintah menargetkan sistem industri yang lebih tertib, berbasis kepatuhan hukum, dan memperhatikan perlindungan lingkungan.

“Penggunaan jalan umum hanya boleh sebatas crossing atau sepidang, bukan memakai badan jalan dalam jarak jauh,” ujar Bambang.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sanksi sesuai peraturan yang berlaku, menjadi tolok ukur kepatuhan dan kredibilitas perusahaan di sektor pertambangan maupun perkebunan.

Ke depan, penerapan jalur hauling khusus diyakini mampu meningkatkan efisiensi operasional, meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas, dan mengurangi kerusakan jalan yang berdampak pada anggaran daerah.

Dukungan lintas sektor serta keseriusan pemerintah daerah menjadi kunci bagi Kalimantan Timur untuk menata industri agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberi dampak positif secara sosial dan lingkungan. (adv)

Tag

MORE