ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jenjang S1 hingga S3 di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) sudah ditanggung sepenuhnya lewat program Gratispol.
Dengan kebijakan ini, kampus di Kaltim dilarang menarik biaya UKT maupun pungutan tambahan seperti uang gedung dari mahasiswa baru.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 54 kampus yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Baik PTN maupun PTS stop memungut UKT mahasiswa baru, karena nantinya akan ditanggung Pemprov Kaltim,” tegas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah.
Larangan Diskriminasi Mahasiswa karena UKT
Selain itu, Pemprov Kaltim menekankan agar tidak ada mahasiswa yang dilarang mengikuti OSPEK atau kegiatan kampus lainnya hanya karena UKT belum dibayar.
Jika ada kampus yang melanggar aturan ini, Pemprov Kaltim tidak segan memutus kerja sama dengan pihak perguruan tinggi terkait.
Dasmiah menambahkan, kebijakan pendidikan gratis ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Skema Bantuan UKT Gratispol
Bagi mahasiswa baru yang sudah terlanjur membayar UKT ke kampus, Pemprov Kaltim menjanjikan pengembalian dana sesuai batasan yang telah ditentukan.
Rincian dukungan Pemprov Kaltim adalah sebagai berikut:
S1: maksimal Rp5 juta per semester.
Farmasi: hingga Rp7,5 juta.
Kedokteran: hingga Rp15 juta.
S2: maksimal Rp9 juta per semester.
S3: maksimal Rp15 juta per semester.
Jika biaya riil program studi lebih tinggi dari batas bantuan, maka mahasiswa hanya menanggung selisihnya.
Berlaku Hingga 8 Semester untuk S1
Program Gratispol menanggung UKT mahasiswa dalam periode tertentu, yaitu:
- S1: hingga 8 semester.
- S2: hingga 4 semester.
- S3: hingga 6 semester.
“Segera nanti kami akan salurkan dananya ke setiap kampus. Kemudian UKT yang telah dibayarkan mahasiswa bisa dikembalikan lagi,” pungkas Dasmiah. (adv)




