ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jenjang S1 hingga S3 di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) sudah ditanggung sepenuhnya lewat program Gratispol.
Dengan kebijakan ini, kampus di Kaltim dilarang menarik biaya UKT maupun pungutan tambahan seperti uang gedung dari mahasiswa baru.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 54 kampus yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Baik PTN maupun PTS stop memungut UKT mahasiswa baru, karena nantinya akan ditanggung Pemprov Kaltim,” tegas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah.
Larangan Diskriminasi Mahasiswa karena UKT
Selain itu, Pemprov Kaltim menekankan agar tidak ada mahasiswa yang dilarang mengikuti OSPEK atau kegiatan kampus lainnya hanya karena UKT belum dibayar.
Jika ada kampus yang melanggar aturan ini, Pemprov Kaltim tidak segan memutus kerja sama dengan pihak perguruan tinggi terkait.
Dasmiah menambahkan, kebijakan pendidikan gratis ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Tag



