ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda tengah mematangkan rencana penerapan parkir berlangganan berbasis digital yang akan berlaku di seluruh wilayah kota.
Program ini ditujukan untuk menata sistem parkir, menekan praktik juru parkir (jukir) liar, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir di tepi jalan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pembahasan teknis terkait penerapan sistem tersebut masih akan dimatangkan dalam rapat lanjutan pada awal pekan depan.
“Parkir berlangganan ini masih dalam tahap pematangan. Hari Senin atau Selasa nanti kita matangkan lagi. Kita berharap semua pengelolaan parkir di Samarinda nantinya sudah menggunakan sistem digital dan kartu berlangganan,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat (13/3/2026).
Ia menargetkan sistem tersebut bisa mulai diterapkan setelah Hari Raya Idulfitri tahun ini.
“Mudah-mudahan habis Lebaran sudah selesai,” katanya.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola parkir dan mewujudkan penataan kota yang lebih tertib.
Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Digital
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan sistem parkir berlangganan akan menggunakan kartu khusus yang terhubung dengan sistem digital milik pemerintah kota.
Saat ini Dishub masih memastikan kesiapan sejumlah komponen, mulai dari kartu parkir, stiker kendaraan, sistem pendaftaran, hingga metode pembayaran masyarakat.
“Yang mau kita rapatkan itu terkait kesiapan kita. Mulai dari kartu parkir berlangganan, titik-titik parkirnya, sampai kesiapan sistemnya. Kalau semuanya sudah siap, nanti Pak Wali yang akan me-launching,” ujarnya.
Pendaftaran rencananya dilakukan secara daring melalui website yang sedang disiapkan oleh pemerintah kota. Dalam kartu parkir berlangganan tersebut akan tercantum identitas lengkap pemilik dan kendaraan.
“Kartunya nanti ada nama pemilik, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, bahkan foto mobilnya juga ada, serta masa berlakunya,” jelas Manalu.
Selain kartu, kendaraan juga akan dilengkapi stiker sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
Berlaku di Sekitar 170 Titik Parkir Tepi Jalan
Dishub Samarinda mencatat terdapat sekitar 170 titik parkir tepi jalan yang akan masuk dalam skema parkir berlangganan tahap awal.
Namun demikian, sistem ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.
Lokasi parkir yang dikelola pihak lain seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau area dengan operator swasta tidak termasuk dalam skema tersebut.
“Parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan. Kalau di mal atau rumah sakit itu berbeda karena ada operator atau pihak ketiga,” ujarnya.
Tarif Rp400 Ribu untuk Motor, Rp1 Juta untuk Mobil
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Manalu menilai nominal tersebut relatif ringan jika dihitung secara harian.
“Kalau kita akumulasi, Rp400 ribu dibagi 365 hari itu sekitar Rp1.300 per hari untuk motor. Kalau mobil sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan dapat parkir di berbagai titik parkir tepi jalan tanpa perlu membayar kembali selama masa berlaku kartu masih aktif.
“Misalnya dia parkir di Jalan Diponegoro, lalu pindah ke Panglima Batur, dia tidak perlu bayar lagi. Tinggal menunjukkan kartu dan stikernya,” katanya.
- Pemkot Samarinda Umumkan Lapak Tahap IV Pasar Pagi, Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan
- Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga Dikuasai Diam-Diam, 171 Bangunan Berdiri, Ada Berkas Disiapkan ke Kejari
- Pemkot Samarinda Sewa Defender Rp160 Juta per Bulan dari PT Indorent Jakarta, Kontrak 3 Tahun Rp5,76 Miliar
Hanya Ada Opsi Pembayaran Tahunan
Dalam penerapannya, sistem parkir berlangganan akan menggunakan skema pembayaran tahunan.
Setiap kendaraan akan mendapatkan satu kartu dan satu stiker yang berlaku selama satu tahun penuh.
Manalu menjelaskan skema ini dipilih agar lebih efisien dibandingkan sistem pembayaran bulanan yang mengharuskan pencetakan kartu dan stiker berulang kali.
“Kalau tiap bulan harus cetak kartu lagi, cetak stiker lagi. Bulan kedua cetak lagi, bulan ketiga cetak lagi. Jadi tidak efisien. Makanya lebih bagus langsung satu tahun,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, satu kendaraan hanya memerlukan satu kartu dan satu stiker selama masa berlaku satu tahun.
Jukir Akan Dibina dan Diberi Insentif
Selain menata sistem pembayaran parkir, pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap para juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan.
Menurut Andi Harun, para jukir akan diajak menjadi bagian dari sistem resmi pemerintah dengan pola pembinaan dan pemberian insentif.
“Nanti jukir akan kita ajak menjadi jukir resmi. Pendapatannya bisa naik, mereka dapat honor, insentif, bahkan BPJS. Kita ingin memperlakukan mereka secara manusiawi,” ujarnya.
Dalam sistem baru ini, jukir tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat. Mereka hanya bertugas mengatur keluar-masuk kendaraan dan menata posisi parkir.
“Silakan jadi jukir resmi, tapi tolong berhenti melakukan parkir liar yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Tekan Jukir Liar dan Perbaiki Tata Kota
Pemkot Samarinda berharap sistem parkir berlangganan dapat mengurangi praktik jukir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kita ingin meminimalisasi adanya jukir liar yang sering membuat resah,” kata Andi Harun.
Ia menyadari perubahan sistem pengelolaan parkir kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama.
“Namanya perubahan tata kelola pasti ada yang tidak puas, ada yang merasa terganggu karena selama ini menjadi lahan pencarian. Tapi pada akhirnya nanti akan terbukti bahwa semua ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik,” pungkasnya. (raf)




