ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyampaikan pihak eksekutif tetap terbuka terhadap kritik publik, asalkan disampaikan dengan tanggung jawab dan berlandaskan fakta.
Menurut Pemkot, masyarakat perlu memahami etika dan cara menyampaikan kritik di ruang digital agar tidak terjerumus dalam penyebaran hoaks atau fitnah.
Hukum di Indonesia, melalui KUHP dan UU ITE, sudah jelas membedakan antara karya jurnalistik dan konten fitnah digital.
Dijelaskan, bahwa produk pers harus berbasis fakta dan verifikasi, sementara unggahan di media sosial yang bersifat tuduhan tanpa dasar tidak bisa disebut sebagai karya jurnalistik.
Dugaan Fitnah Soal Pro-Bebaya, Wali Kota Andi Harun Beri Penegasan
Salah satu contoh penyebaran informasi yang menurut Pemkot keliru adalah unggahan akun Instagram berinisial k_n, yang menuding program Pro-Bebaya tanpa dasar fakta.
Padahal, disampaikan pihak Pemkot, Pro-Bebaya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara transparan oleh kelompok warga (POKMAS).
Program ini berlandaskan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Swakelola serta Perwali No. 11 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pro-Bebaya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, yang juga berlatar belakang ahli hukum pidana, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh berlindung di balik istilah “diduga” atau “imunitas pers” bila narasi yang disebarkan tak berdasarkan fakta.
“Hukum bukan hanya alat pemberantasan korupsi, tapi juga alat keadilan yang memberi efek jera bagi penyebar fitnah dan hoaks yang bersembunyi di balik kebebasan berekspresi tanpa verifikasi dan etika jurnalistik,” tegas Andi Harun, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa Lurah dan Ketua RT di Samarinda telah bekerja dengan serius dan berintegritas dalam menjalankan program Pro-Bebaya.
Pemkot Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Digital
Menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi tindak pidana atas unggahan tersebut, Andi Harun menjelaskan bahwa delik pidana dapat dikonstruksi melalui Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pemerintah Kota Samarinda kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar konten fitnah tersebut, baik atas nama pribadi maupun institusi pemerintah.
Namun begitu, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
Kritik yang membangun, termasuk soal banjir, layanan air bersih, hingga kebijakan pendidikan, tetap diterima dan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Warga Diminta Bijak Bermedia Sosial
Wali Kota juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan cermat menggunakan media sosial.
Menurutnya, setiap narasi yang dibagikan di ruang digital bisa berdampak luas, baik positif maupun negatif, bahkan destruktif jika berisi fitnah atau kebohongan.
“Bermedsoslah dengan tanggung jawab. Bedakan antara berita kritis dan narasi fitnah digital,” ujarnya menutup.
Tentang Pro-Bebaya
Pro-Bebaya (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat) merupakan inisiatif Pemkot Samarinda untuk memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.
Program ini memungkinkan masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan mereka sendiri melalui POKMAS, dengan prinsip transparansi dan gotong royong. (isa)




