Advertorial

Diskominfo Balikpapan

Pemkot Balikpapan Batasi Jam Parkir di Bawah Jalan, Edukasi dan Sanksi Mulai Diterapkan

Selasa, 4 November 2025 19:23

WAWANCARA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperketat aturan parkir di bawah jalan Balikpapan dengan pembatasan waktu dan penerapan sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang sering menimbulkan kemacetan di kawasan padat aktivitas, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menjelaskan bahwa rambu-rambu larangan parkir sudah dipasang di sejumlah titik strategis kota.

“Sudah ada rambu-rambu yang kami pasang, dan kami akan kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dishub saat ini masih fokus pada edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru.

Selama masa penyesuaian, warga tetap diperbolehkan parkir di bawah jalan pada jam tertentu.

“Jam parkir sementara yang diterapkan mirip sistem di Ruhui Rahayu, mulai pukul 20.00 malam hingga pagi hari. Pada pagi hingga siang, parkir dilarang karena rawan menimbulkan kemacetan,” terangnya.

Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum penerapan jam parkir baru ditarget rampung dalam minggu ini.

Tag

MORE