Advertorial

Pemkab Kutim Gelar Bimtek soal Penguatan Pengawasan Desa, Ratusan Peserta Dihadirkan

Jumat, 8 November 2024 2:49

Banner Kominfo Kutim/ HO

ARUSBAWAH.CO - Untuk memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas pengawasan dalam tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Five Premiere, pada hari Minggu (3/11/2024).

Sebanyak 139 Ketua BPD perwakilan dari berbagai desa di Kutim yang hadir pada Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi BPD, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa.

Dalam penyampaian Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan pengawasan desa secara profesional.

Penguatan fungsi BPD sangat diperlukan, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023, Peran BPD menjadi lebih krusial.

“Penguatan BPD adalah kunci untuk menciptakan sinergi antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ucap Bayu.

Banner Kominfo Kutim/ HO

Dalam penjelasan Kepala Bagian Hukum Seskab Kutim ini mengatakan bahwa BPD perlu memahami mekanisme pembuatan peraturan yang sesuai dengan hukum dan Perundang – undangan serta berperan sebagai penengah dalam penyelesaian konflik di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan pihak kabupaten.

“Dalam Bimtek ini, peserta akan mendapat berbagai materi, mulai dari teknik penyusunan peraturan desa (Perdes) hingga penanganan konflik. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa,” tambah Bayu.

Pada Bimtek ini, BPD mendapatkan pelatihan materi teknik penyusunan Perdes, strategi manajemen BPD, dan percepatan penyusunan APBDes, sehingga BPD memahami lebih baik tugas dan tanggung jawab BPD dan pelaksanaan APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (adv/rik/01)

Tag

MORE