Arus Terkini

Pemerintah Bisa Lapor Polisi soal Perusakan Jembatan Mahakam, Castro: Harus! Masa Diam atas Perusakan Fasilitas Publik?

Jumat, 21 Februari 2025 10:25

Kolase foto Herdiansyah Hamzah dan Jembatan Mahakam Samarinda/ kolase arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ditabraknya pilar Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang pada Minggu (16/2/2025) lalu, hingga kini masih menyisakan pertanyaan, siapa yang nantinya akan melakukan ganti rugi akan kerusakan yang terjadi.

Ini mengingat, usai ditabraknya pilar Jembatan Mahakam itu, dua buah fender jembatan disebut tak tahu di mana rimbanya.

Publik kini disuguhkan soal agenda penutupan sementara Jembatan Mahakam yang disuarakan DPRD dan Pemprov untuk bisa dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Soal ditabraknya Jembatan Mahakam ini, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro menyampaikan bahwa ada hal yang harusnya menjadi dasar, dan belum dilakukan pihak-pihak terkait.

Yakni, soal perusakan fasilitas publik.

Kata Castro, pengaduan ke kepolisian, sebenarnya bisa dilakukan oleh warga, termasuk juga oleh pihak pemerintah.

"Semua warga yang menggunakan fasilitas publik, punya legal standing melaporkan (ke polisi). Apalagi pemerintah atau KSOP," pesannya kepada Arusbawah.co, Jumat (21/2/2025).

Castro juga menyatakan, pelaporan soal perusakan fasilitas publik ini, perlu dilakukan agar bisa mencari tahu, siapa pihak bertanggung jawab, secara hukum.

Ia pun mengatakan "harus" kepada pihak pemerintah di Kaltim, untuk melaporkan perusakan fasilitas publik ini ke aparat berwajib. Sehingga ada kesan, warga diwakilkan oleh pemerintah, akibat fasilitas publik yang dirusak oleh kapal tongkang itu.

"Harus. Masa pemerintah diam atas perusakan fasilitas publik warganya? Berhenti sajalah jadi kepala daerah!," pungkas Castro.

Diketahui, kapal yang menabrak pilar Jembatan Mahakam saat itu, Minggu (16/2/2025), mengangkut muatan kayu dalam jumlah banyak.

Usai ditabraknya pilar Jembatan Mahakam ini, sebelumnya turut menimbulkan persoalan.

Selain karena menimbulkan kerusakan pada pilar Jembatan Mahakam, diketahui pula bahwa fender pelindung jembatan itu kini hilang tak tahu rimbanya.

Hilangnya fender pelindung jembatan itu dikonfirmasi oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio, kepada awak media beberapa hari lalu.

Ia sebut, ada dua fender Jembatan Mahakam yang kini tak tahu ada di mana, usai kapal tongkang itu menabrak pilar jembatan.

“Dua fender yang kami pasang, ditancap hingga dasar sungai ditabrak kapal yang kini hilang,” ujarnya dalam rekaman video yang didapatkan redaksi Arusbawah.co.

Soal ini, Hendro Satrio pun menyatakan bahwa butuh biaya besar untuk membuat fender pelidung jembatan tersebut.

Dari history pembuatan fender sebelumnya di 2018 lalu, untuk dua fender jembatan membutuhkan biaya sekitar Rp 35 Miliar.

Itu adalah biaya pada tahun 2018 atau 7 tahun lalu.

“Kami membuat dulu tahun 2018 Rp35 miliar,” katanya. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE