ARUSBAWAH.CO - Ditabraknya pilar Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang pada Minggu (16/2/2025) lalu, hingga kini masih menyisakan pertanyaan, siapa yang nantinya akan melakukan ganti rugi akan kerusakan yang terjadi.
Ini mengingat, usai ditabraknya pilar Jembatan Mahakam itu, dua buah fender jembatan disebut tak tahu di mana rimbanya.
Publik kini disuguhkan soal agenda penutupan sementara Jembatan Mahakam yang disuarakan DPRD dan Pemprov untuk bisa dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Soal ditabraknya Jembatan Mahakam ini, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro menyampaikan bahwa ada hal yang harusnya menjadi dasar, dan belum dilakukan pihak-pihak terkait.
Yakni, soal perusakan fasilitas publik.
Kata Castro, pengaduan ke kepolisian, sebenarnya bisa dilakukan oleh warga, termasuk juga oleh pihak pemerintah.
"Semua warga yang menggunakan fasilitas publik, punya legal standing melaporkan (ke polisi). Apalagi pemerintah atau KSOP," pesannya kepada Arusbawah.co, Jumat (21/2/2025).
Castro juga menyatakan, pelaporan soal perusakan fasilitas publik ini, perlu dilakukan agar bisa mencari tahu, siapa pihak bertanggung jawab, secara hukum.
Tag