Pendapat kedua, Castro menyampaikan, salah satu pokok lainnya memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan perselisihan pers dibidang penyiaran, jelas tumpang tindih dengan kewenangan dewan pers.
"RUU penyiaran ini seperti melakukan upaya take over terhadap kewenangan dewan pers dalam menangani perkara sengketa pers. Ini situasi yang mengancam proses sengketa pers sebab berdampak terhadap ketiadaan kepastian hukum terkait siapa yg pada akhirnya yang punya otoritas untuk menyelesaikan sengketa pers," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran, menjadi sorotan publik dalam 2 hari belakangan ini.
Bersebab salah satu isi draf RUU Penyiaran dinilai membuat kerja jurnalisme terhalangi, dengan adanya pembahasan larangan jurnalisme investigasi.
Itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”, demikian sebagaimana tertulis. (Kub)
Tag