Arus Publik

Pelarangan Jurnalisme Investigasi Masuk Draf RUU Penyiaran, Castro: Beri Kesan Monopoli berita, Menumpulkan Sikap Kritis Pers

Jumat, 17 Mei 2024 10:23

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Arusbawah.co - Perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Herdiansyah Hamzah Dosen Universitas Mulawarman nilai ada upaya pembungkaman kebebasan pers.

Khususnya pada klausul pelarangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU tersebut.

Kepada tim redaksi, pada Jumat (17/5/2024), ia sampaikan beberapa pandangan.

Poin pertama, salah satu pokok pelarangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU tersebut, dinilai jelas upaya membungkam kebebasan pers dalam memproduksi produk jurnalisme investigasi, sebagai rujukan alternatif publik mendapatkan informasi.

"Ada kesan larangan ini memberi ruang monopoli pemberitaan, terutama bagi kepolisian yang menangani kasus tertentu. Pelarangan publikasi investigasi ini jelas akan menumpulkan sikap kritis pers," ucap Castro, demikian ia biasa disapa.

Lanjut Castro, di bawah pelarangan ini, banyak orang tidak akan lagi pernah mendapatkan laporan penyelidikan yang membongkar kasus pekerja migran dan perdagangan manusia, kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan, kasus kilometer 50, kasus mafia olahraga, dan investigasi sejenisnya.

Pendapat kedua, Castro menyampaikan, salah satu pokok lainnya memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan perselisihan pers dibidang penyiaran, jelas tumpang tindih dengan kewenangan dewan pers.

"RUU penyiaran ini seperti melakukan upaya take over terhadap kewenangan dewan pers dalam menangani perkara sengketa pers. Ini situasi yang mengancam proses sengketa pers sebab berdampak terhadap ketiadaan kepastian hukum terkait siapa yg pada akhirnya yang punya otoritas untuk menyelesaikan sengketa pers," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran, menjadi sorotan publik dalam 2 hari belakangan ini.

Bersebab salah satu isi draf RUU Penyiaran dinilai membuat kerja jurnalisme terhalangi, dengan adanya pembahasan larangan jurnalisme investigasi.

Itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”, demikian sebagaimana tertulis. (Kub)

Tag

MORE